Halo pengunjung uyab blog's, saya akan membagikan sebuah referensi jika anda para pembaca terkena operasi polisi di jalan. Salah satu pertanyaan yang kerap dijadikan persoalan oleh masyarakat adalah masih adanya oknum petugas nakal yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar. Lantas apakah penilangan karena pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?
Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang 'nunggak' atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda.
Petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. ed), hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan "Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.
sumber : Otosia.com
Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang 'nunggak' atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda.
Petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. ed), hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan "Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.
sumber : Otosia.com